Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di
pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus
mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam
Pilkada setempat.
Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus
direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk
parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen
menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa
syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2
model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari
DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.
Wacana ini timbul pada saat sedang
menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri
kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan
perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih
memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di
Indonesia.
1.2 Rumusan masalah
Apakah syarat untuk mencalonkan jalan independen harus diperberat?
Bab 2
Pembahasan
2.1 UU pilkada
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan,
dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, diantaranya,
adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon. Dengan
begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang.
Namun, ada juga yang tidak berubah seperti
syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada.
Nantinya, DPR lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat
sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.
Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen
harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih
tetap pada pemilu sebelumnya. Ada pihak yang mengatakan, syarat tersebut masih
terlalu ringan, komisi II DPR berencara menaikan menjadi 10-20 %. Dengan adanya
rencana seperti itu calon – calon yang akan mencalonkan diri dengan jalan
independen akan semakin sulit. Dalam berita sebelumnya baru 2 fraksi saja yang
menolak tentang kenaikan syarat calon independen. Sementara Ada juga fraksi
mengusulkan syarat calon perseorangan disesuaikan dengan syarat - syarat calon
perseorangan untuk Pilkada 2017.
Sebagian fraksi menginginkan agar syarat calon
perseorangan diubah dan disesuaikan antara syarat perseorangan dengan calon
yang diusung parpol. Sementara, Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah
belum ada rencana mengubah syarat kenaikan perseorangan.
Pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen. Komisi
II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam
pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat ini akan diperberat
dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota.
2.2 jika UU di revisi
Jika UU di revisi mungkin menurut beberapa
pihak itu menjadikan adil berdasarkan persentasi dukungan, tetapi dari bebera factor
yang lain, itu akan memperberat calon dengan jalan independen, selain dia
mencalonkan diri sendiri, ia harus meyakinkan publik agar dapat mencalon kan
diri dengan cara independen, sedangkan dengan parpol memang lebih besar tetapi
mereka memperoleh dukungan partai politik yang lebih besar dan orang – orang lebih
mengenal dan lebih mudah untuk meyakinkan publik karena oleh bantuan dari
partai politik itu sendiri dan juga sudah memilki kursi dari parpol itu
sendiri.
Bahkan ada 2 partai yang menolak rencana untuk
menyesuaikan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung parpol. Menurut
Nasdem, syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung parpol tak bisa
disamakan.
"Persyaratan untuk calon bagi Fraksi
Nasdem sudah sesuai. Karena calon perseorangan berbeda dengan yang diusung parpol,"
kata perwakilan Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri.
Sedangkan Fraksi Hanura tak hadir dalam rapat
itu. Hanura hanya menyerahkan pandangan fraksi secara tertulis. Namun,
sebelumnya Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana juga menyatakan bahwa
pihaknya menolak syarat bagi calon independen diperberat dan disamaratakan
dengan calon dari parpol.
Bab 3
penutup
Kesimpulan
Meskipun lebih banyak parpol yang menginginkan
calon independen di beratkan, tetapi masih ada beberapa pihak dan parpol yang
tidak setuju dan berpandangan parpol dengan independen itu berbeda, sebaiknya
memang tidak dipersulit karena jika memang dipersulit, mungkin akan langsung
mempengaruhi pihak calon independen yang sedang berusaha untuk mencalonkan
dirinya dengan jalan independen
Referensi/ sumber:
https://www.change.org/p/tolak-revisi-uu-pilkada-yang-mempersulit-calon-independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar