Jumat, 22 April 2016

Revisi UU pilkada


Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar belakang

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat.

Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

 1.2 Rumusan masalah
Apakah syarat untuk  mencalonkan jalan independen harus diperberat?

Bab 2
Pembahasan
2.1 UU pilkada
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, diantaranya, adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang.
Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada. Nantinya, DPR lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.
Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Ada pihak yang mengatakan, syarat tersebut masih terlalu ringan, komisi II DPR berencara menaikan menjadi 10-20 %. Dengan adanya rencana seperti itu calon – calon yang akan mencalonkan diri dengan jalan independen akan semakin sulit. Dalam berita sebelumnya baru 2 fraksi saja yang menolak tentang kenaikan syarat calon independen. Sementara Ada juga fraksi mengusulkan syarat calon perseorangan disesuaikan dengan syarat - syarat calon perseorangan untuk Pilkada 2017.
Sebagian fraksi menginginkan agar syarat calon perseorangan diubah dan disesuaikan antara syarat perseorangan dengan calon yang diusung parpol. Sementara, Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah belum ada rencana mengubah syarat kenaikan perseorangan.
Pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen. Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
2.2 jika UU di revisi
Jika UU di revisi mungkin menurut beberapa pihak itu menjadikan adil berdasarkan persentasi dukungan, tetapi dari bebera factor yang lain, itu akan memperberat calon dengan jalan independen, selain dia mencalonkan diri sendiri, ia harus meyakinkan publik agar dapat mencalon kan diri dengan cara independen, sedangkan dengan parpol memang lebih besar tetapi mereka memperoleh dukungan partai politik yang lebih besar dan orang – orang lebih mengenal dan lebih mudah untuk meyakinkan publik karena oleh bantuan dari partai politik itu sendiri dan juga sudah memilki kursi dari parpol itu sendiri.
Bahkan ada 2 partai yang menolak rencana untuk menyesuaikan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung parpol. Menurut Nasdem, syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung parpol tak bisa disamakan.
"Persyaratan untuk calon bagi Fraksi Nasdem sudah sesuai. Karena calon perseorangan berbeda dengan yang diusung parpol," kata perwakilan Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri.
Sedangkan Fraksi Hanura tak hadir dalam rapat itu. Hanura hanya menyerahkan pandangan fraksi secara tertulis. Namun, sebelumnya Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana juga menyatakan bahwa pihaknya menolak syarat bagi calon independen diperberat dan disamaratakan dengan calon dari parpol.


Bab 3
penutup
Kesimpulan
Meskipun lebih banyak parpol yang menginginkan calon independen di beratkan, tetapi masih ada beberapa pihak dan parpol yang tidak setuju dan berpandangan parpol dengan independen itu berbeda, sebaiknya memang tidak dipersulit karena jika memang dipersulit, mungkin akan langsung mempengaruhi pihak calon independen yang sedang berusaha untuk mencalonkan dirinya dengan jalan independen

Referensi/ sumber:

https://www.change.org/p/tolak-revisi-uu-pilkada-yang-mempersulit-calon-independen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar